Tidak semua undang-undang harus mencantumkan hukum pidana di dalamnya, seperti di dalam Undang-Undang Kebudayaan, Undang-Undang Perbukuan.
Pembahasan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini akan diselesaikan dalam masa sidang ini.
Panja RUU tentang Praktik Psikologi Komisi X DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan Panja, mulai Raker, RDP, RDPU, Rapat Panja, dan kunker untuk mendapatkan masukan serta menyempurnakan substansi pengaturan mengenai RUU ini.